HUKUM BERHUJJAH DENGAN HADITS AHAD
Abstrak
Di dalam agama Islam sumber hukum utama adalah Al-Quran dan Hadits, sebagaimana sabda Rsulullah Saw. Yang mengatakan bahwa beliau telah meninggalkan untuk umatnya dua hal, yang apabila umatnya berpegang teguh dengan keduanya maka mereka tidak akan sesat selamaya, yaitu Al-Quran dan Hadits Rasululllah Saw. Sementara kedudukan Hadits mempunyai fungsi yang penting, untuk menjelaskan kandungan al-quran secara mendetail, sementara ulama hadits membagi hadits dari sisi jumlah perawinya menjadi dua yaitu hadits Mutawatir dan Hadits ahad, dari pembagian ini ada perbedaan kualitas dalam berhujjah Dimana hadits mutawatir dapat dijadikan hujjah atau dalil secara muklak dalam bidang hukum dan Aqidah, sementara berhujjah dengan hadits ahad ulama sepakat bahwa hadits ahad dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam masalah hukum, sementara dalam masalah Aqidah ulama Ahlussunnah berpendapat bahwa hadits ahad dapat dijadikan hujjah atau dalil, Adapun golongan Mu’tazilah mereka mengatakan bahwa hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam masalah Aqidah.
Kata kunci: hukum, Berhujjah dan Hadits Ahad.